Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI wajib diikuti oleh perusahaan karena regulasi menuntut adanya personel terlatih dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sesuai klasifikasi tingkat risiko kebakaran di tempat kerja. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa perusahaan telah memenuhi standar K3 kebakaran yang ditetapkan pemerintah, sekaligus menghindarkan dari potensi sanksi hukum maupun temuan audit. Memiliki petugas bersertifikat Kemnaker RI juga berarti perusahaan memiliki tim yang benar-benar kompeten dalam melakukan tindakan awal ketika terjadi kebakaran. Hal ini bukan hanya melindungi aset dan kesinambungan operasional, tetapi juga memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja karena setiap insiden dapat direspons cepat oleh personel yang tersertifikasi dan diakui secara nasional.
Yang akan kamu dapatkan :