Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) yang telah mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Lisensi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) harus memahami masa berlaku dan prosedur perpanjangannya. Regulasi terkait hal ini telah ditetapkan agar kompetensi dan kewenangan Ahli K3 tetap terjaga.
Masa Berlaku SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum
Berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992, masa berlaku SKP dan Lisensi AK3U adalah sebagai berikut:
- SKP Ahli K3 Umum: Berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- Lisensi Ahli K3 Umum: Berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku telah berakhir lebih dari 1 tahun, pemegang SKP dan lisensi wajib mengikuti pelatihan ulang atau program penyegaran (refreshment) untuk dapat melakukan perpanjangan.
Prosedur Perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum
Untuk memperpanjang SKP atau lisensi, Ahli K3 Umum harus memenuhi persyaratan berikut:
- Mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kemnaker RI atau lembaga terkait.
- Melampirkan bukti pengalaman kerja di bidang K3 selama masa berlaku lisensi sebelumnya.
- Mengikuti pelatihan penyegaran (refreshment training) jika diperlukan.
- Melengkapi dokumen administratif, seperti surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja.
Dokumen Persyaratan perpanjangan sesuai Permenaker No.2 Tahun 1992 meliputi :
- Surat Permohonan dari Pimpinan perusahan
- Sertifikat Ahli K3
- Lisensi dan SKP
- Surat Keterangan Kerja
- Paklaring (jika dibutuhkan mutasi perusahaan)
- Laporan Kegiatan selama menjadi Ahli K3
Alur Perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Sesuai SOP TemanK3 melalui PJK3 Artha Safety Indonesi
- PJK3 melakukan pengunggahan surat permohonan dan dokumen persyaratan
- Dokumen diterima oleh PTSA untuk diteruskan sesuai bidang
- Disposisi permohonan perpanjangan ke Admin Bidang Kemnaker RI
- Verifikasi Permohonan perpanjangan, meliputi Kesesuaian surat permohona, Kesesuaian data, Kesesuaian persyaratan
- Kemnaker membuat billing PNBP, sesuai dengan PP no 41 Tahun 2023
- PJK3 melakukan Pembayaran Billing PNBP
- Kemnaker melakukan verifikasi pembayaran PNBP
- Aproval Pembayaran PNBP oleh koordinator dan sub koordinator Kemnaker RI
- Aproval pencetakan dokumen SKP Ahli K3 Umum yang telah memenuhi seluruh persyaratan
- Proses cetak dan penandatanganan dokumen SKP (dokumen fisik) memerlukan proses 9 hari kerja sesuai Kepdirjen Binwasnaker Nomor KEP.5/39/AS.02/V/2020
- SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum dapat diambil ke loket PTSA K3 setelah 9 hari Kerja Approval Dirjen
Konsekuensi Jika Masa Berlaku SKP dan Lisensi Habis
Ahli K3 Umum yang tidak melakukan perpanjangan akan menghadapi beberapa konsekuensi, antara lain:
❌ Tidak dapat menjalankan tugas sebagai Ahli K3 di perusahaan.
❌ Tidak memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen atau laporan terkait K3.
❌ Harus mengikuti pelatihan ulang jika lisensi sudah kedaluwarsa lebih dari 1 tahun.
Dasar Hukum yang Mengatur
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli K3.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kesimpulan
Masa berlaku SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum adalah 3 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Dengan memahami regulasi ini, Ahli K3 dapat memastikan bahwa mereka tetap berwenang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
🔎
Butuh bantuan dalam perpanjangan SKP atau mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum? Hubungi PT Artha Safety Indonesia untuk informasi lebih lanjut! 🚀