Shape Shape Shape Shape

Penanganan Wajib Limbah B3 di Perusahaan Pabrik Kimia

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi tantangan besar bagi perusahaan, terutama pabrik yang menggunakan bahan kimia dalam operasionalnya. Jika tidak ditangani dengan benar, limbah ini bisa mencemari lingkungan, mengancam kesehatan pekerja, dan menimbulkan sanksi hukum bagi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap industri memahami prosedur pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Apa Itu Limbah B3?
Limbah B3 adalah sisa hasil produksi yang mengandung zat berbahaya atau beracun yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Contoh limbah B3 di industri pabrik kimia antara lain: ✅ Pelarut organik (misalnya tiner, alkohol industri) ✅ Asam dan basa kuat (misalnya asam sulfat, natrium hidroksida) ✅ Logam berat (misalnya merkuri, timbal, kadmium) ✅ Limbah farmasi dan pestisidaSisa bahan bakar dan minyak pelumas bekas
Regulasi yang Mengatur Limbah B3 di Indonesia
Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, antara lain: 🔹 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 🔹 PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 🔹 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 🔹 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan menerapkan sistem yang aman dalam penyimpanannya.
Tahapan Penanganan Limbah B3 di Perusahaan
1️⃣ Identifikasi dan Klasifikasi
  • Menentukan jenis limbah B3 yang dihasilkan
  • Mengelompokkan limbah berdasarkan karakteristiknya (korosif, mudah terbakar, beracun, reaktif)
2️⃣ Penyimpanan Sementara
  • Menggunakan wadah khusus yang tahan terhadap reaksi kimia
  • Memberi label jelas sesuai kode warna dan simbol bahaya
  • Menyimpan di tempat khusus dengan ventilasi yang baik dan jauh dari bahan mudah terbakar
3️⃣ Pengangkutan Limbah B3
  • Menggunakan kendaraan khusus yang sudah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup
  • Dilengkapi dengan dokumen Manifest Limbah B3 untuk pelacakan
4️⃣ Pengolahan Limbah B3
  • Metode Fisik: filtrasi, evaporasi, atau distilasi
  • Metode Kimiawi: netralisasi, oksidasi, atau reduksi
  • Metode Biologis: menggunakan mikroorganisme untuk mendekomposisi limbah
  • Metode Termal: insinerasi atau pembakaran pada suhu tinggi
5️⃣ Pemanfaatan dan Pemusnahan
  • Limbah yang masih bisa dimanfaatkan kembali harus melalui proses daur ulang
  • Limbah yang berbahaya harus dikirim ke fasilitas pemusnahan berizin, seperti TPA khusus limbah B3
Dampak Jika Limbah B3 Tidak Dikelola dengan Benar
Pencemaran lingkungan: Limbah B3 yang bocor atau tidak terkelola dengan baik dapat mencemari tanah, air, dan udara. ⚠ Bahaya bagi kesehatan pekerja: Paparan limbah B3 dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan organ, bahkan kanker. ⚠ Sanksi hukum dan denda: Perusahaan yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi administratif, pidana, atau pencabutan izin operasional.
Kesimpulan
Pengelolaan limbah B3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan untuk menjaga lingkungan dan keselamatan kerja. Dengan menerapkan standar yang sesuai regulasi, perusahaan dapat mencegah risiko kecelakaan kerja, menghindari pencemaran, dan tetap beroperasi secara berkelanjutan. 🚀 PT Artha Safety Indonesia siap membantu perusahaan Anda dalam pelatihan dan konsultasi pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku! Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut. 🌿💼