Shape Shape Shape Shape

Pelatihan Operator Alat Berat Sertifikasi KEMNAKER RI

PT Artha Safety Indonesia kembali dipercaya untuk menyelenggarakan Inhouse Training Operator Alat Berat bagi PT Hutama Karya. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam pengoperasian alat berat yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku. Pelatihan ini dilaksanakan dalam dua batch, yaitu:
  • Batch 1: 16-18 Januari 2025
  • Batch 2: 30 Januari - 2 Februari 2025
Kegiatan ini diselenggarakan secara online training dengan metode pembelajaran interaktif, melibatkan instruktur berpengalaman dan materi pelatihan berbasis regulasi Kemnaker RI. Selama pelatihan, peserta dibekali dengan teori dan praktik terkait pengoperasian alat berat, pemeliharaan dasar, serta aspek keselamatan kerja dalam penggunaan alat berat di berbagai sektor industri.
Hasil dan Sertifikasi
Seluruh peserta berhasil menyelesaikan pelatihan dengan baik dan dinyatakan lulus uji kompetensi. Dengan kelulusan ini, mereka berhak mendapatkan Surat Izin Operator (SIO) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang menjadi syarat resmi bagi tenaga kerja untuk mengoperasikan alat berat di berbagai proyek konstruksi dan industri lainnya.
Manfaat Pelatihan
Pelatihan ini memberikan manfaat signifikan bagi PT Hutama Karya dalam meningkatkan standar keselamatan dan kompetensi tenaga kerja di lingkungan proyek. Dengan memiliki operator alat berat yang bersertifikasi, perusahaan dapat memastikan pengoperasian alat berat dilakukan secara aman, efisien, dan sesuai dengan regulasi nasional. Sebagai penyedia pelatihan dan sertifikasi K3 yang terpercaya, PT Artha Safety Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan berbasis kompetensi yang diakui secara nasional. Yuk segera daftarkan tenaga kerja Operator Alat Berat pada Perusahan anda untuk meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Produktivitas Perusahaan dengan mengikuti Pelatihan Operator Alat Berat Sertifikasi KEMNAKER RI