Shape Shape Shape Shape

Panduan Perhitungan THR Menurut Peraturan Kemnaker RI

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur ketentuan THR dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 agar pemberiannya adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Agar tidak salah dalam perhitungan THR, berikut adalah panduan lengkapnya sesuai regulasi Kemnaker.
1. Siapa yang Berhak Menerima THR?
Menurut aturan Kemnaker, THR wajib diberikan kepada: ✅ Pekerja/buruh dengan status PKWTT (kontrak tetap) maupun PKWT (kontrak waktu tertentu) ✅ Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus ✅ Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu ✅ Pekerja rumah tangga dan pekerja di sektor informal juga bisa mendapatkan THR sesuai kesepakatan THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.
2. Rumus Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Jumlah THR yang diterima tergantung pada masa kerja pekerja di perusahaan tersebut. Berikut cara menghitungnya:
(a). Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika seorang pekerja telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, maka ia berhak mendapatkan 1 bulan upah penuh sebagai THR. ✍ Rumusnya: Contoh: Seorang pekerja dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, maka THR yang diterima:
(b). Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika masa kerja kurang dari 1 tahun tetapi sudah lebih dari 1 bulan, maka perhitungannya pro rata berdasarkan jumlah bulan bekerja. ✍ Rumusnya: Contoh: Jika pekerja baru bekerja 6 bulan, dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, maka: Jadi, pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp2.750.000.
(c). Pekerja Harian Lepas
Untuk pekerja harian lepas, ada dua skenario perhitungan:
  1. Jika bekerja selama 12 bulan atau lebih
  2. Jika bekerja kurang dari 12 bulan
Contoh: Seorang pekerja harian mendapatkan rata-rata penghasilan Rp200.000 per hari dan bekerja selama 10 bulan. Jika ia bekerja rata-rata 25 hari per bulan, maka perhitungan THR: Kemudian, dikalikan masa kerja (10 bulan): Jadi, pekerja tersebut mendapatkan THR Rp4.166.667.
3. Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Kemnaker mewajibkan setiap perusahaan membayar THR sesuai aturan. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar, akan ada sanksi, yaitu: 🚨 Denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan 🚨 Sanksi administratif berupa teguran hingga pembatasan izin usaha Jika pekerja tidak menerima THR sesuai aturan, mereka bisa melapor ke Posko Pengaduan THR Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Kesimpulan
THR adalah hak setiap pekerja dan harus diberikan oleh perusahaan sesuai regulasi Kemnaker. Perhitungan THR didasarkan pada masa kerja dan jenis pekerjaan. Jika mengalami kendala dalam penerimaan THR, pekerja berhak mengajukan keluhan ke otoritas terkait. Semoga informasi dari Artha Safety Indonesia ini bermanfaat dan membantu para pekerja memahami hak mereka dalam mendapatkan THR! 🎉 Apakah THR-mu sudah dihitung dengan benar? Yuk, cek dan pastikan sesuai peraturan!