Shape Shape Shape Shape

Klasifikasi Kebakaran Berdasarkan PERMENAKER No 04 Thn 1980

Kebakaran merupakan salah satu bentuk keadaan darurat yang paling sering terjadi di lingkungan kerja, dan dapat mengakibatkan kerugian besar baik secara materiil maupun korban jiwa. Untuk itu, penting bagi setiap tempat kerja memiliki sistem penanggulangan kebakaran yang sesuai dengan jenis risiko yang ada. Kebakaran Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) telah menetapkan klasifikasi jenis kebakaran untuk memudahkan penanganan serta menentukan jenis APAR yang tepat digunakan. Dalam peraturan tersebut, kebakaran dibagi menjadi empat kelas utama, yaitu Kelas A, B, C, dan D, masing-masing berdasarkan jenis bahan yang terbakar. Kelas A adalah kebakaran yang melibatkan bahan padat mudah terbakar seperti kayu, kertas, kain, karet, dan plastik. Ciri khas kebakaran ini adalah bahan terbakar akan membentuk bara. Untuk memadamkan api kelas ini, jenis APAR yang direkomendasikan adalah APAR air (water), busa (foam), dan serbuk kimia kering (dry chemical powder/DCP) karena efektif dalam mendinginkan dan menyelimuti permukaan bahan terbakar. Kebakaran Benda Padat Kelas B merupakan kebakaran yang terjadi akibat bahan cair mudah terbakar, seperti bensin, solar, alkohol, minyak tanah, cat, dan thinner. Jenis kebakaran ini sangat cepat menyebar dan tidak membentuk bara. Untuk memadamkannya, disarankan menggunakan APAR busa (foam), karbon dioksida (CO₂), atau serbuk kimia kering, karena mampu menutup permukaan cairan dan memutus suplai oksigen yang memicu api. Kebakaran Bahan Cair Kelas C adalah kebakaran yang terjadi pada instalasi listrik bertegangan aktif, seperti panel listrik, kabel, atau peralatan elektronik yang sedang beroperasi. Kebakaran kelas ini berisiko tinggi terhadap sengatan listrik, sehingga APAR air atau foam tidak boleh digunakan. Jenis APAR yang tepat adalah karbon dioksida (CO₂) yang bersifat non-konduktif dan tidak meninggalkan residu, serta serbuk kimia kering yang mampu memutus reaksi kimia api. Kebakaran Instalasi Listrik Sementara itu, Kelas D adalah kebakaran yang melibatkan logam-logam tertentu yang mudah terbakar seperti magnesium, titanium, litium, dan aluminium dalam bentuk serbuk. Kebakaran logam bersifat sangat panas dan reaktif terhadap air atau bahan kimia lain. Oleh karena itu, pemadam yang digunakan haruslah APAR khusus logam (metal fire extinguisher) yang mengandung bahan seperti natrium klorida atau graphite powder, yang bekerja dengan cara menyerap panas dan membentuk lapisan pelindung di atas permukaan logam. Kebakaran Logam

Memahami dan menerapkan klasifikasi kebakaran berdasarkan Permenaker No. 4 Tahun 1980 adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tanggap darurat terhadap kebakaran. Perusahaan wajib menyediakan APAR yang sesuai dan melakukan simulasi serta pelatihan berkala.

Jika perusahaan Anda membutuhkan pembekalan pengetahuan APAR, pelatihan penggunaan APAR bersertifikat, atau Pelatihan Petugas Peran Kebakaran, Artha Safety Indonesia siap membantu!

📞 Hubungi admin kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan jadwalkan pelatihan sesuai kebutuhan industri Anda.