Kebakaran merupakan salah satu bentuk keadaan darurat yang paling sering terjadi di lingkungan kerja, dan dapat mengakibatkan kerugian besar baik secara materiil maupun korban jiwa. Untuk itu, penting bagi setiap tempat kerja memiliki sistem penanggulangan kebakaran yang sesuai dengan jenis risiko yang ada.

Pemerintah Indonesia melalui
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) telah menetapkan
klasifikasi jenis kebakaran untuk memudahkan penanganan serta menentukan jenis APAR yang tepat digunakan. Dalam peraturan tersebut, kebakaran dibagi menjadi empat kelas utama, yaitu
Kelas A, B, C, dan D, masing-masing berdasarkan jenis bahan yang terbakar.
Kelas A adalah kebakaran yang melibatkan
bahan padat mudah terbakar seperti kayu, kertas, kain, karet, dan plastik. Ciri khas kebakaran ini adalah bahan terbakar akan membentuk bara. Untuk memadamkan api kelas ini, jenis APAR yang direkomendasikan adalah
APAR air (water),
busa (foam), dan
serbuk kimia kering (dry chemical powder/DCP) karena efektif dalam mendinginkan dan menyelimuti permukaan bahan terbakar.
Kelas B merupakan kebakaran yang terjadi akibat
bahan cair mudah terbakar, seperti bensin, solar, alkohol, minyak tanah, cat, dan thinner. Jenis kebakaran ini sangat cepat menyebar dan tidak membentuk bara. Untuk memadamkannya, disarankan menggunakan
APAR busa (foam),
karbon dioksida (CO₂), atau
serbuk kimia kering, karena mampu menutup permukaan cairan dan memutus suplai oksigen yang memicu api.
Kelas C adalah kebakaran yang terjadi pada
instalasi listrik bertegangan aktif, seperti panel listrik, kabel, atau peralatan elektronik yang sedang beroperasi. Kebakaran kelas ini berisiko tinggi terhadap sengatan listrik, sehingga
APAR air atau foam tidak boleh digunakan. Jenis APAR yang tepat adalah
karbon dioksida (CO₂) yang bersifat non-konduktif dan tidak meninggalkan residu, serta
serbuk kimia kering yang mampu memutus reaksi kimia api.

Sementara itu,
Kelas D adalah kebakaran yang melibatkan
logam-logam tertentu yang mudah terbakar seperti magnesium, titanium, litium, dan aluminium dalam bentuk serbuk. Kebakaran logam bersifat sangat panas dan reaktif terhadap air atau bahan kimia lain. Oleh karena itu, pemadam yang digunakan haruslah
APAR khusus logam (metal fire extinguisher) yang mengandung bahan seperti natrium klorida atau graphite powder, yang bekerja dengan cara menyerap panas dan membentuk lapisan pelindung di atas permukaan logam.
Memahami dan menerapkan klasifikasi kebakaran berdasarkan Permenaker No. 4 Tahun 1980 adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tanggap darurat terhadap kebakaran. Perusahaan wajib menyediakan APAR yang sesuai dan melakukan simulasi serta pelatihan berkala.
Jika perusahaan Anda membutuhkan pembekalan pengetahuan APAR, pelatihan penggunaan APAR bersertifikat, atau Pelatihan Petugas Peran Kebakaran, Artha Safety Indonesia siap membantu!
📞 Hubungi admin kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan jadwalkan pelatihan sesuai kebutuhan industri Anda.