Shape Shape Shape Shape

Confined Space membutuhkan personil khusus di Perusahaan

Confined space atau ruang terbatas adalah area kerja yang memiliki akses terbatas, ventilasi minim, dan bukan dirancang untuk tempat kerja secara terus-menerus. Contohnya seperti tangki, silo, ducting, vessel, atau saluran bawah tanah. Meski terlihat sederhana, pekerjaan di confined space memiliki risiko tinggi seperti kekurangan oksigen, paparan gas beracun, dan potensi ledakan. Oleh karena itu, perusahaan wajib memenuhi kebutuhan personil yang kompeten dan sesuai regulasi.
Confined Space
1. Mengapa Dibutuhkan Personil Khusus untuk Confined Space?
Bekerja di ruang terbatas memiliki bahaya tersembunyi yang tidak selalu terlihat secara kasat mata. Kecelakaan fatal dapat terjadi dalam hitungan menit jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar. Personil khusus diperlukan untuk:
  • Melakukan pengecekan kualitas udara.
  • Menilai risiko sebelum pekerjaan dilakukan.
  • Melakukan pengawasan dan penyelamatan jika terjadi keadaan darurat.
  • Memastikan prosedur kerja aman sesuai SOP dan regulasi K3.
2. Jenis Personil yang Dibutuhkan dalam Pekerjaan Confined Space
Berikut personil utama yang perlu disiapkan perusahaan: ✅ Authorized Gas Tester (AGT) Bertugas melakukan pengukuran gas berbahaya, oksigen, dan uji atmosfer sebelum dan selama pekerjaan berlangsung. ✅ Entry Supervisor (Pengawas) Bertanggung jawab memastikan izin kerja confined space telah lengkap, kondisi aman, dan semua personel memahami tugasnya. ✅ Entrant (Pekerja Utama) Orang yang masuk ke dalam confined space dan melaksanakan pekerjaan. Wajib memahami risiko, mengenakan APD lengkap, dan menjalani pelatihan keselamatan. ✅ Attendant (Standby Person) Bertugas di luar ruang terbatas untuk memantau kondisi pekerja di dalam, siap memberi bantuan atau mengaktifkan prosedur evakuasi. ✅ Tim Rescue Disiapkan jika terjadi keadaan darurat. Mereka harus terlatih dalam teknik penyelamatan di ruang terbatas, memiliki alat bantu napas (SCBA), dan komunikasi yang baik.
3. Dasar Hukum dan Regulasi
Kebutuhan personil ini diatur oleh:
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
  • Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian dan Ruang Terbatas
  • SNI 9239:2021 dan referensi standar internasional seperti OSHA dan NFPA
4. Pelatihan dan Sertifikasi
Perusahaan wajib memastikan personil memiliki pelatihan dan sertifikasi resmi, seperti:
5. Manfaat Memenuhi Kebutuhan Personil Confined Space
✅ Meminimalkan risiko kecelakaan fatal ✅ Menjamin pekerjaan berjalan sesuai standar K3 ✅ Menurunkan potensi kerugian material dan reputasi ✅ Meningkatkan kepercayaan klien dan lembaga pengawas Memenuhi kebutuhan personil confined space bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi juga investasi perlindungan nyawa. Perusahaan yang serius dalam menerapkan K3 akan lebih unggul dalam jangka panjang. Jangan abaikan pelatihan, alat keselamatan, dan sistem tanggap darurat—karena satu kelalaian bisa membawa bencana. Jika Anda membutuhkan pelatihan Confined Space dan AGT bersertifikasi resmi, PT Artha Safety Indonesia siap menjadi mitra pelatihan terbaik dan segera konsultasikan segala kebutuhan sertifikasi anda dengan Hubungi Admin