Shape Shape Shape Shape

Alat Pelindung Diri Berdasarkan Norma dan Standar K3

Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Norma,Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) K3 terkait APD Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 Peraturan ini mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD) yang harus disediakan oleh pemberi kerja dan digunakan oleh pekerja sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja. Beberapa poin utama dalam peraturan ini adalah:
  1. Kewajiban Penggunaan APD
    • Pemberi kerja wajib menyediakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di lingkungan kerja (Pasal 2 ayat 1)
    • Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko (Pasal 6 ayat 1)
  2. Jenis-Jenis APD yang Diatur pada Pasal 3, meliputi
    • Pelindung Kepala (Helm keselamatan)
    • Pelindung Mata dan Wajah (Kacamata keselamatan, face shield)
    • Pelindung Telinga (Earplug, earmuff)
    • Pelindung Pernapasan (Masker, respirator)
    • Pelindung Tangan (Sarung tangan khusus sesuai risiko kerja)
    • Pelindung Kaki (Sepatu keselamatan)
    • Pelindung Tubuh (Wearpack, apron, rompi anti panas)
    • Pelampung Keselamatan (Life jacket untuk pekerjaan di air)
    • Alat Pelindung Jatuh (Harness, safety belt)
  3. Standar APD
    • APD harus memenuhi standar nasional atau internasional yang berlaku. (Pasal 2 ayat 2)
    • Harus dalam kondisi baik dan berfungsi sesuai tujuan perlindungannya.
    • Harus dilakukan pemeliharaan dan penggantian jika mengalami kerusakan (Pasal 8 ayat 1)
  4. Lokasi Wajib Penggunaan APD APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:
    • dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
    • dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;
    • dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;
    • dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
    • dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan batu-batuan, gas, minyak, panas bumi, atau mineral lainnya, baik di permukaan, di dalam bumi maupun di dasar perairan;
    • dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
    • dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, bandar udara dan gudang;
    • dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
    • dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
    • dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
    • dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
    • dilakukan pekerjaan dalam ruang terbatas tangki, sumur atau lubang;
    • terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
    • dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
    • dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan telekomunikasi radio, radar, televisi, atau telepon;
    • dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset yang menggunakan alat teknis;
    • dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; dan
    • diselenggarakan rekreasi yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
  5. Sanksi bagi Pemberi Kerja dan Pekerja
    • Jika pemberi kerja tidak menyediakan APD, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
    • Jika pekerja tidak menggunakan APD yang telah disediakan, dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai kebijakan perusahaan.
Yuk kalian bisa lebih memahami terkait Alat Pelindung Diri berdasarkan regulasinya serta kategori sesuai dengan bidang pekerjannya dengan mempelajari di Pelatihan Ahli K3 Umum KEMNAKER RI dan Pelatihan Ahli K3 Umum BNSP bersama Artha Safety Indonesia